Hukum Qunut Witir Menurut 4 Madzhab
Qunut witir adalah doa qunut yang dibaca saat shalat witir dilaksanakan. Para ulama’ berbeda pendapat mengenai hukum melaksanakan qunut witir ini.
Permasalahan qunut witir ini hampir sama dengan qunut witir dalam perbedaan pendapat di kalangan ulama. Bacaan doa yang dilafalkan dalam qunut witir juga sama dengan doa qunut subuh.
Mereka terbagi menjadi 3 pendapat dalam hal ini, ada yang menganjurkan, ada yang menggapnya sunnah, namun juga ada yang memandang qunut witir tidak disunnahkan sama sekali.
Berikut pendapat para ulama’ tentang qunut witir.
1. Qunut Witir Hampir Wajib, Saat Shalat Witir
Pendapat yang sangat menganjurkan adanya qunut witir adalah ulama’ madzhab Hanafi. Mereka tersebar di wilayah Afghanistan, Turki, Iran, sebagian Iraq, India, Pakistan dan lainnya.
Doa qunut witir ini tidak dibedakan apakah saat Ramadhan atau di luar ramadhan saat sholat tahajud. Jadi menurut madzhab Hanafi qunut witir ada selama seseorang melaksanakan shalat witir.
Madzhab Hanafi sangat menganjurkan melaksanakan doa qunut witir, bahkan hampir mendekati wajib. Namun demikian mereka tidak mensyaratkan harus sujud sahwi manakala meninggalkan qunut saat lupa.
Mereka berdalil dengan hadits riwayat Tirmidzi, bahwa Nabi melaksanakan qunut di akhir sholat witir sebelum ruku’.
Adapun terkait bacaan qunut witir adalah tidak ada ketentuan kekhususan, namun yang sering dibaca adalah doa yang diajarkan Nabi kepada Hasan.
Allahummahdinaa fiiman hadait, wa ‘aafinaa fiiman ‘aafait, wa tawallanaa fiiman tawallait, wa baariklanaa fiima a’thoit, wa qina birohmatika syarro maa qodhoit, fainnaka taqdi walaa yuqdhoo ‘alaik, wa innahu laa yadhillu man walait wa laa yaizzu man ‘aadait tabaarokta robbana wa ta’aalait.
Doa tersebut adalah mirip dengan doa qunut shubuh, dan juga bisa dibaca dalam qunut nazilah dengan ditambah doa yang lainnya.
2. Sunnah Qunut Witir
Ulama’ yang menyebutkan bahwa qunut witir adalah sunnah adalah kalangan Syafiiyah dan Hanabilah.
Namun, mereka berbeda pendapat mengenai kapan qunut witir itu dilaksanakan. Menurut Syafiiyah bahwa qunut witir sunnah dilaksanakan di separuh akhir dari bulan ramadhan (15-30 Ramadhan).
Sedangkan madzhab Hanabilah menyatakan bahwa qunut witir bisa dilaksanakan kapan saja selama melaksanakan witir. Tidak hanya pada bulan Ramadhan saja.
Mereka juga mensunnahkan membaca qunut witir dengan bacaan yang sama dibaca saat qunut subuh.
3. Qunut witir tidaklah Masyru’ dari Nabi Muhammad
Menurut madzhab Maliki yang masyhur, yang tersebar di sebagian besar Afrika, mereka berpendapat bahwa qunut witir tidaklah disyariatkan.
Senada dengan Malikiyah, begitu juga dengan Ibnu Umar dan Thawus ibnu Kaisan bahwa qunut witir tidak disyariatkan.
Sebenarnya ulama’ madzhab Maliki sendiri tidak satu suara dalam hal ini, namun sebagian diantara mereka ada yang berpendapat bahwa qunut witir itu adalah sunnah, sebagaimana pendapat syafiiyah dan Hanabilah.